Eksekusi Mati Perlu Didukung Diplomasi
Komisi III DPR RI menyampaikan dukungan atas kebijakan pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung yang telah menunjukkan ketegasan, menjalankan vonis mati bagi enam narapidana narkoba. Namun pelaksanaannya perlu didukung diplomasi, menjelaskan posisi hukum Indonesia kepada negara yang warganya dieksekusi.
"Perlu dilakukan diplomasi, penjelasan yang utuh kepada negara asal terpidana hukuman mati berasal, agar negara tersebut memahami secara lengkap mengenai substansinya dan menerima atas apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia," kata anggota Komisi III Didik Mukrianto dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/15).
Ia khawatir apabila diplomasi terkait kebijakan eksekusi ini tidak dilakukan akan terjadi 'balas dendam' negara lain terhadap warga negara Indonesia yang saat ini juga sedang menghadapi pidana mati. Politisi Fraksi Partai Demokrat ini kemudian menyebut keberhasilan pemerintahan SBY dalam membangun diplomasi ini.
Sementara itu anggota Komisi III dari FPAN Daeng Muhammad mengkritisi pemberitaan media terutama siaran langsung eksekusi mati yang dinilainya berlebihan. Menurutnya publik cukup mengetahui dari kejaksaan, eksekusi telah dilaksanakan.
"Kita juga harus berempati kepada keluarga korban, ini eksekusi mati masyarakat seperti menyaksikan siaran langsung aksi malaikat Izrail," tandas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jabar VII ini.
Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III Aziz Syamsudin, Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan upaya menjelaskan kebijakan ini kepada negara terkait sudah dilakukan. Ia menyebut Indonesia saat ini sedang menghadapi darurat narkoba, empat juta anak bangsa saat ini menghadapi kematian karena terjerat narkoba.
"Kita bukan berhadapan dengan negara tapi menghadapi kejahatan serius. Negara kita saat ini menduduki posisi ketiga jaringan narkoba internasional setelah Mexico dan Kolombia. Indonesia darurat narkoba," demikian Prasetyo. (iky), foto : andri/parle/hr.